Interaktif News – 2 mantan PPPK Kabupaten Seluma yang dipecat karena kasus perselingkuhan melapor ke Ombudsman Provinsi Bengkulu. Hal menyusul perlakuan yang tidak adil dan tebang pilih yang dilakukan Pemda Seluma atas sanksi yang mereka terima, Selasa, (02/06/26)

Pemda Seluma sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap YR yang merupakan guru PPPK di salah satu SD di Kabupaten Seluma. YR tersandung kasus selingkuh dengan Camat Air Periukan inisial HA yang saat ini telah non-job dari jabatan.

Kemudian, sanksi pemberhentian juga dijatuhkan kepada PPPK tenaga kesehatan inisial Nd yang selingkuh dengan Kabid di Dinkes Kabupaten Seluma inisial HR yang juga kena sanksi non-job.

Padahal selain 2 kasus tersebut, masih tercatat 2 kasus perselingkuhan lain yang melibatkan PNS di Kabupaten Seluma. Kedua kasus ini bahkan tidak kalah heboh dan sama-sama telah dilaporkan ke Inspeketorat Kabupaten Seluma.

Yakni, kasus nikah siri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma inisial AS dengan seorang perempuan inisial SH dan kasus nikah siri bidan PPPK Dinkes Kabupaten Seluma inisial Ag dengan PPPK BPJN Provinsi Bengkulu. Namun kedua kasus ini justru luput dari sanksi dari Pemda Seluma.

“Kami dikeluarkan SK pemberhentian tanpa ada peringatan SP1, SP2 langsung diberhentikan pak. Kami sudah berdamai dengan keluarga dan pihak lain yang dirugikan akan tetapi kenapa kami tetap dipecat” kata

Nd dihadapan petugas Ombudsman Provinsi Bengkulu

Sementara kata Nd, sebelumnya ada kasus yang lebih besar yang melibatkan seorang kepala dinas di Kabupaten Seluma AS yang menikah siri dengan SH. Namun, Pemda Seluma tidak menjatuhkan sanksi apa pun terhadap AS, bahkan saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala dinas.

“Ada permasalahan yang lebih berat yaitu pernikahan siri antara kadis dinas pertanian bapak AS dengan istri sirinya SH. Jangan kan dipecat di-nonjobkan saja tidak, jadi dimana keadilan untuk kami” kata Nd.

Kemudian sambung Nd, kasus selingkuh juga dilakukan PPPK Nakes yang bertugas di Pukesmas Rimbo Kedui inisial Ag yang nikah siri dengan PPPK di BPJN Bengkulu, Kementrian PU. Sama seperti AS, Ag juga tidak diberikan sanksi apa pun oleh Pemda Seluma.

“Nah yang atas nama bidan Ag di Puskesmas Rimbo Kedui itu sudah menikah siri tapi tidak dipecat. Kenapa kami dipecat, ada apa? dimana keadilan untuk kami” kata Nd.

Perlakukan tidak adil ini turut disayangkan YR yang langsung dipecat tanpa tahapan sanksi pelanggaran yang sesuai dengan peraturan. YR mengatakan, PPPK bawahan seperti dirinya dan Nd langsung langsung dipecat, sementara kepala dinas yang jelas-jelas melanggar aturan justru tidak diberikan sanksi apa pun.

YR mengaku sudah berupaya mencari keadilan atas perlakukan Pemda Seluma, telah melapor ke BKN dan BPKSDM dan

mengajukan banding ke Bupati Seluma, Teddy Rahman. Namun, sama sekali tidak disikapi.

“Sebelumnya sudah mengirimkan email ke Ombudsman dan pernah dipanggil. Saya juga sudah melapor ke BPKSDM. Kami juga sudah melakukan upaya banding ke PPK kami Pak Teddy Rahman…belum ada sama sekali tindaklanjut” kata YR.

Reporter: Irfan Arief