Interaktif News – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, menangkap seorang pria 48 tahun warga Sungai Serut, Kota Bengkulu tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam mengatakan kasus ini diungkap berdasarkan laporan istri pelaku yang memergoki secara langsung aksi tersebut kepada korban dirumahnya.

“Berbekal laporan ibu korban, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil visum et repertum. Dengan bukti-bukti yang didapat, Tim Resmob langsung menangkap pelaku,” kata Kasat reskrim AKP Sujud Alif, Rabu, (3/25) kemarin.

Kasat menjelaskan aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali sejak Januari 2025 lalu saat sang anak tengah menjalani perawatan dirumah sakit. Kemudian, pelaku melancarkan aksi kedua saat korban berada dirumahnya, namun aksi tersebut dipergoki langsung oleh istri pelaku.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya lantaran panik diketahui perbuatannya. Pelaku sempat berdalih membantah tuduhan, namun Istri yang tidak mempercayainya  langsung melaporkan perbuatan itu ke Mapolresta Bengkulu,” kata Kasat.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief