Pilgub Bengkulu: Helmi-Mian Nomor Urut 1, Rohidin-Meriani Nomor Urut 2

Pilgub Bengkulu

Pengundian Nomor Urut Pilgub Bengkulu, Senin, 23 September 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Agenda Pilgub Bengkulu 2024 memasuki tahapan pengundian nomor urut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Senin, (23/9/24). Hasil pengundian menempatkan pasangan Helmi Hasan-Mian Nomor Urut 1 dan Rohidin-Meriani Nomor Urut 2. 

Pengundian dihadiri langsung dua pasangan calon, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin-Meriani serta partai pendukunagn dan simpastisan. Rohidin bersama Meriani yang tiba lebih duluan langsung disambut komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Menyusul pasangan Helmi Hasan-Mian yang tiba beberapa menit kemudian. 

Prosesi pengambilan Nomor Urut diawali dengan pembukaan rapat pleno terbuka yenga dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Kemudian masing-masing calon wakil gubernur bertugas mengambil undian tahap pertama berupa 14 buah bola di dalam toples yang berisi angka 1-14. 

Undian tahap pertama ini akan menentukan siapa yang akan duluan mengambil undian nomor urut yang nantinya akan dilakukan oleh masing-masing calon gubernur. Siapa yang mendapat angka terendah maka akan duluan mengambil undian nomor urut. 

Hasilnya Mian mendapat angka nomor 4 sedangakan Meriani mendapat angka nomor 5. Dengan demikian pasangan Helmi-Mian berhak untuk duluan mengambil undian nomor urut. Helmi Hasan kemudian maju mengambil undian. Ia nampak langsung mengambil gulungan yang berada di sebelah kiri di dalam akuarium. 

Kemudian Ketua KPU mempersilakan Rohidin untuk mengambil gulungan terakhir di sebelah kanan. Masing-masing calon gubernur didamping wakil kemudian mengambil posisi untuk serentak membuka gulungan. Hasilnya Helmi-Mian mendapat Nomor Urut 1 dan Rohidin-Meriani Nomor Urut 2.  

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan Rohidin-Meriani dan Helmi Hasan-Mian sebagai pasangan calon tetap Pilgub Bengkulu 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024.

“Malam ini KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Selanjutnya ini akan menjadi dasar untuk penyusunan daftar pasangan calon” kata Rusman Sudarsono dalam sambutannya.

Reporter: Irfan Arief