Interaktif News – Kegiatan sosialisasi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual yang digelar oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kabupaten Seluma, Bengkulu, menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pemotongan uang transport peserta tanpa penjelasan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) itu diikuti sekitar 40 peserta. Masing-masing peserta menandatangani tanda terima uang transport sebesar Rp150.000. Namun, setelah kegiatan selesai, mereka hanya menerima Rp50.000 karena diduga dipotong Rp100.000.

Ketua Koperasi Sembayat, Wahirman, mengaku keberatan atas pemotongan tersebut. Menurut dia, peserta tidak pernah diberi penjelasan sebelumnya bahwa sebagian uang transport akan digunakan untuk biaya pendaftaran merek kolektif koperasi.

“Kami diundang untuk mengikuti kegiatan ini. Kami sudah tanda tangan Rp150 ribu. Tetapi setelah kegiatan selesai, uang yang kami terima hanya Rp50 ribu karena dipotong Rp100 ribu,” kata Wahirman.

Ia mengatakan, pemotongan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta karena tidak pernah disosialisasikan sejak awal kegiatan.

Menurut Wahirman, apabila penggunaan dana tersebut memang diperuntukkan bagi pendaftaran merek kolektif, seharusnya penyelenggara menyampaikan mekanisme tersebut kepada seluruh peserta sebelum kegiatan dimulai.

“Kalau memang ada pemotongan untuk pendaftaran merek kolektif, seharusnya disampaikan dan disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan setelah kegiatan baru uang transport dipotong, sehingga peserta banyak yang mempertanyakan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun Kantor Wilayah Kementerian

Hukum terkait dugaan pemotongan uang transport peserta tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memastikan alasan di balik kebijakan tersebut.

Reporter: Deni Alian Syah Putra