Interaktif News – Kejari Seluma resmi menaikkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, saat dikonfirmasi, Rabu, (9/4/2025).

“Iya, benar. Saat ini status kasus dugaan pungli PPG di Kemenag Seluma telah kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Gufroni kepada wartawan.

Menurut Gufroni, praktik pungli ini diduga telah terjadi sejak tahun 2024. Sejumlah guru agama tingkat Sekolah Dasar (SD) yang berada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum operator saat akan mengikuti program PPG.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. “Indikasi pungli ini dilakukan oleh oknum operator yang meminta sejumlah uang kepada guru yang ingin mengikuti PPG. Nominalnya beragam,” kata Gufroni

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pada Rabu siang, tiga orang pegawai Kemenag Seluma telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidsus Kejari Seluma.

“Iya, hari ini ada tiga orang saksi yang telah kita mintai keterangan,” ujar Gufroni.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik pungli ini.

“Masih terus kita dalami untuk mencari bukti-bukti dan fakta hukum lainnya,” kata dia.

Reporter: Deni Aliansyah Putra