Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Kaur memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan sektor perkebunan dengan menjalin kerja sama bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait dukungan dana operasional pengembangan sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit pada tahun anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026. Proses kerja sama ini dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur sebagai upaya memperkuat pembangunan sektor perkebunan di daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 6 Maret 2026, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan dukungan infrastruktur serta kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaur.

Menurutnya, selain peningkatan sarana dan prasarana, pemerintah juga memfokuskan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sebagai salah satu program prioritas.

Program ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas kebun sawit milik masyarakat, khususnya pada lahan yang sudah tidak lagi produktif atau menggunakan bibit yang belum terstandarisasi.

“Kami mengajak seluruh petani sawit di Kabupaten Kaur untuk memanfaatkan program bantuan pemerintah ini,” ujar Dodi.

Ia menegaskan bahwa petani yang ingin mengikuti program PSR harus membentuk kelompok tani secara resmi serta mengajukan usulan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar bantuan dapat diproses dengan cepat.

“Bagi petani yang berminat mengikuti program

PSR atau replanting, segera bentuk kelompok dan ajukan usulan secara resmi,” tegasnya.

Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berharap kerja sama dengan Kementerian Pertanian ini dapat mempercepat modernisasi sektor perkebunan kelapa sawit serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kaur.

Editor: Miko Apriansyah