Konferensi pers, Polres Lebong, Kamis, 11 Juli 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Operasi Antik Nala 2024 yang digelar Polres Lebong sejak 24 Juni lalu resmi berakhir pada 8 Juli 2024. Selama operasi Polres Lebong berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lebong. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops, Yusfa mengatakan, operasi yang melibatkan personel dari berbagai satuan ini berhasil menangkap 3 tersangka jaringan peredaran narkoba. Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu 7.15 gram dan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja 2.18 gram.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap para pelaku tetapi juga memutus matarantai peredaran narkoba di Kabupaten Lebong. Kami juga berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi keselamatan generasi muda kita,” ujar Yusfa saat konferensi pers, Kamis, (11/7/2024)

Ketiga tersangka yakni, WA (27) dan ES (21) yang merupakan warga Tik Jeniak ditangkap pada 2 Juni 2024 dengan barang bukti ganja seberat 2.18 gram. Kemudian EF (62) warga Desa Pungguk Pedaro diamankan pada 29 Juni 2024 dengan barang bukti 7.15 gram sabu.

Selain penangkapan dan penyitaan barang bukti, Polres Lebong juga melakukan berbagai kegiatan preventif dan edukatif selama operasi berlangsung. Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Polres Lebong optimis pemberantasan narkoba semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Operasi Antik Nala 2024 secara khusus dilakukan untuk pemberantssan narkoba dan operasi ini terbesar dibanding tahun sebelumnya” kata Yusfa.

Reporter: Maya Fitria