Interaktif News – Disnakertrans bersama dengan Dinas Perizinan dan Asisten III Setda Kabupaten Seluma, menggelar rapat koordinasi dengan enam perusahaan, terkait rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dua perusahaan yakni PT Maju Tambak Subur dan PT Bengkulu Sawit Lestari II menjadi sorotan utama setelah terjadinya dua kecelakaan kerja yang menewaskan dan melukai pekerja.

Insiden pertama terjadi di PT Maju Tambak Subur yang bergerak di sektor tambak udang, dimana dua pekerja dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, di PT Bengkulu Sawit Lestari II, seorang pekerja mengalami luka serius akibat ledakan saat proses perebusan sawit.

Plt Kepala Disnakertrans Seluma, Ikhsan Sahudi menjelaskan, kedua perusahaan tersebut kini menjadi sorotan setelah dinilai lalai dalam penerapan prosedur keselamatan kerja yang tepat.

Dalam kasus PT Bengkulu Sawit Lestari II, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka tidak memberikan imbauan yang memadai kepada pekerja sebelum terjadinya kecelakaan.

“Kecelakaan yang terjadi harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan prosedur keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Ikhsan Sahudi.

Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi ini akan segera disampaikan kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman, untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan terkait pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan K3.

Selain PT Maju Tambak Subur dan PT Bengkulu Sawit Lestari II, empat perusahaan lain yang turut hadir dalam pertemuan ini adalah PT Mutiara Sawit Seluma, PT Metatani Palma Abadi, PT Sandabi Indah Lestari, dan PT Agri Andalas.

Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Subrin menyoroti minimnya fasilitas kesehatan di perusahaan-perusahaan tersebut. Dari enam perusahaan yang hadir, hanya PT Agri Andalas yang diketahui telah memiliki fasilitas klinik kesehatan bagi karyawannya.

“Perusahaan lainnya belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai untuk melindungi pekerja mereka. Ini menjadi perhatian serius,” kata Riduan.

Ia meminta agar seluruh perusahaan segera membangun fasilitas klinik sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rapat ini juga membahas berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya, termasuk kompetensi dan produktivitas kerja, serta perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra