Seluma, BI – Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Seluma milik Satker PJPA, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII terbengkalai. Sudah lebih dari sebulan lalu proyek ini ditinggal pergi oleh kontraktornya. Kondisinya pun sangat memprihatinkan, air irigasi tidak mengalir sehingga berdampak pada usaha pertanian masyarakat sekitar. 

Demikian penjelasan yang disampaikan Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu, Selasa, (24/07/2018). Proyek milik Kementrian PUPR yang menelan biaya 9,7 miliar ini dilelang pada awal tahun lalu (Januari 2018). Pada papan proyek, terbaca PT Adhityamulia Mitrasejajar (AMMS) selaku kontraktor pelaksana dan PT Estetika Panca Sanjaya berperan sebagai konsultan. 

“informasi yang kita terima kontraktornya kabur, proyek ditinggal” Ujar Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium sambil menunjukan poto dokumentasi kepada media ini. 
 
Lebih lanjut, Syaiful memaparkan akibat terbengkalainya proyek areal persawah milik masyarakat sekitar tidak bisa dialiri air. Kondisi ini sangat memperihatinkan karena jalur irigasi tersebut adalah sumber air utama yang mengaliri sawah-sawah masyarakat di Seluma. “dampaknya ke masyarakat, airnya tidak ngalir, mungkin ini akan berdampak lebih luas, sawah adalah sumber pangan”  Tegas Syaiful 

Ketika disinggung dampak-dampak hukum yang akan timbul, Syaiful menjelaskan bisa saja ditarik ke ranah hukum apabila benar proyek itu ditinggal kontraktor. Sebelumnya proyek melalui mekanisme lelang, disitu pemilik proyek bisa memberikan penilaian terhadap hasil lelang dan punya hak untuk membatalkan, kalau dirasa pemenang lelang tidak baik. 

“pihak Satker PJPA harus memberikan penjelasan kepada publik, soal sanksi ke kontraktor dan yang terpenting pertanggungjawaban keuangan negara” Harapnya.  

Pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu belum memberikan konfirmasi terkait dengan masalah tersebut. Kepala Satker PJPA, Dasmiri, ST ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. 

Sebelumnya, PT AMMS diketahui pernah bermasalah dalam melaksanakan proyek. Jajaran direksi PT AMMS pernah terjerat masalah hukum dalam pekerjaan proyek Jalan Muara Sahung-Air Tembok, Kabupaten Kaur Tahun 2013 lalu. Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur II PT AMMS, Edion Indra selama 3 Tahun 4 bulan dan uang pengganti 977 juta serta denda 50 juta karena terbukti melakukan korupsi.  

Begitu juga dengan Satker PJPA, Instansi dibawah naungan Kementrian PUPR ini pernah diuber KPK atas pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menangkap tangan  salah seorang oknum pejabat Balai Sumatra VII bersama dengan oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam pengembanganya KPK menggeledah dan menyegel kantor Satker PJPA yang terletak di Jalan Kapuas Raya, Kota Bengkulu. Atas kasus tersebut, mantan Kepala Satker PJPA, Ir. Fauzi, NS telah ditetapkan tersangka oleh KPK.  

Reporter : Riki Susato
Editor : Freddy Watania