Interaktif News – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan perhatian terhadap kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Ia menilai, meskipun kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya dukung lingkungan dan kelestarian komodo sebagai satwa endemik, penerapannya dinilai kurang tepat di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan.

“Kami menghargai langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi NTT yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Memang benar, Komodo adalah destinasi wisata premium yang harus dijaga dengan ketat,” ujar Sultan, Senin (13/04/26).

Namun demikian, Sultan mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang berpotensi menekan aktivitas pelaku usaha pariwisata perlu dikaji ulang.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menyambut momentum peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tahun ini, dengan menghadirkan inovasi dalam pengelolaan destinasi, khususnya di kawasan wisata premium seperti TN Komodo.

Menurutnya, upaya menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas wisata bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengembangkan destinasi

alternatif di sekitar kawasan utama guna mengurangi kepadatan pengunjung.

“Masalah overtourism bisa diantisipasi dengan pengaturan sirkulasi kunjungan serta penerapan sanksi bagi wisatawan yang tidak tertib. Selain itu, durasi kunjungan juga perlu diatur agar tidak terjadi penumpukan di satu titik,” jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru tersebut menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari ke TN Komodo. Aturan ini pun memicu pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha pariwisata lokal yang merasa terdampak langsung oleh pembatasan tersebut.

Editor: Riki Susanto