Ahmad Gufroni, Kasi Pidsus Kejaksaan Seluma, Selasa, 30 Januari 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma gencar melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Fiskal Stunting Kabupaten Seluma sebesar Rp5,7 Miliar.

Fakta baru yang diketahui oleh penyidik, sebagian dana yang tidak terpakai itu telah menjadi silpa di APBD 2023. Dana silpa tersebut mencapai Rp2,7 miliar sedangkan Rp3 miliar telah direalisasikan di OPD yang terkait didalamnya.

“Dari 5,7 miliar itu ada 2,7 miliar belum direalisasikan hingga menjadi Silpa. Padahal beberapa OPD terlibat dalam pengentasan kemiskinan seperti Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disperkimhub, Dinas PMD, DLH dan RSUD Tais.,”  kata Kajari Seluma melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Selasa (30/1/2024).

Gufroni menjelaskan saat ini dana fiskal Rp3 miliar yang telah di alokasikan itu bakal terus dilakukan penelusuran terkait pelaksanaan penggunaannya oleh setiap OPD yang menerima dana tersebut.

“Jadi dana 3 miliar ini akan kita usut kemana saja realiasasinya karena berpotensi terjadi penyelewengan, maka akan terus kita lakukan pengusutan kasus ini,” ujar Ghufroni.

Gufroni memastikan, pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga menemukan titik terang. Penyidik jaksa pun masih melakukan rangkaian penyelidikan terkait aturan penggunaan dana fiskal ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini, kata dia, penyidik Jaksa Seluma sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa OPD terkait. Salah satunya Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma sebanyak 4 orang dan Kasubbag Perbendaharaan BKD.

“Hasil klarifikasi ini nanti kita kumpulkan, kita pelajari, baru kita simpulkan. Sebagai koordinatornya, saya pastikan semua akan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkap Ghufroni.

Reporter: Deni Aliansyah Putra