Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari)Seluma memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009 hingga 2011 dijadwalkan setelah lebaran.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Ghufroni. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengumpulan data sebelum menetapkan tersangka.

“Kami terus bekerja menganalisis dan mengumpulkan data guna menemukan tersangka dalam kasus ini,” kata Ghufroni, Kamis (28/3/2024).

Ahmad Ghufroni mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Setelah hasil audit keluar, Kejari akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengumumkan tersangka.

“Kemungkinan penetapan tersangka akan kami lakukan setelah Lebaran. Namun, sebelum itu, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sebentar lagi diterbitkan,” kata Ghufroni.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma. Penyidik Kejari sebelumnya telah memanggil ulang sembilan mantan pejabat untuk mengonfrontasi keterangan mereka dalam pemeriksaan tahap pertama.

“Jumlah tersangka dalam kasus ini belum bisa kami pastikan karena masih kami dalami termasuk dari sembilan orang yang kami panggil ulang. Jika sudah dipastikan nanti akan kami sampaikan setelah koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.

Adapun kesembilan mantan pejabat yang diperiksa antara lain SD mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2011, JF mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, TZ mantan Kabag Administrasi Daerah tahun 2009-2010, MR mantan Kabag Hukum, ES mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan, HZ bendahara pembantu.

Kasus ini bermula dari proyek pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Seluma pada 2009 hingga 2011 dengan total anggaran Rp 11 miliar. Rinciannya, pada 2009 dilakukan pembebasan lahan seluas 20 hektar, tahun 2010 seluas 18 hektare, dan tahun 2011 seluas 16 hektare.

Namun, hasil peninjauan ulang menunjukkan adanya kekurangan lahan hingga 10 hektare dari total yang seharusnya dibebaskan. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah pemilik lahan melaporkan ada yang tidak sesuai dengan lahan tersebut.

Reporter: Deni Aliansyah Putra