Interaktif News – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Ahmad Ghufroni, resmi dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ahmad Ghufroni akan menempati posisi baru sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset di Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Bengkulu.

Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dijadwalkan berlangsung setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Jabatan Kasi Pidsus Kejari Seluma akan diisi Ekke Widoto Khahar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara.

Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni dikenal sebagai sosok yang tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa kasus besar berhasil diungkap di bawah kepemimpinannya, termasuk yang melibatkan pejabat daerah dan penyalahgunaan dana publik.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah skandal tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret mantan Bupati Seluma, Murman Efendi. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset daerah bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, Ghufroni juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma. Ia turut menangani dugaan korupsi dana desa di beberapa wilayah, termasuk Desa Cawang dan Arang Sapat di Kecamatan Lubuk Sandi serta Desa Padang Genting di Kecamatan Seluma Selatan.

Terbaru, Ghufroni tengah mengusut dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk kawasan perkantoran Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9 miliar dan masih dalam tahap penyidikan.

Menanggapi mutasinya, Ghufroni menilai bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang lumrah dalam institusi kejaksaan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tidak terlepas dari kerja sama tim penyidik di Kejari Seluma.

“Kami bekerja secara profesional sesuai dengan arahan pimpinan. Beberapa kasus yang menarik perhatian, seperti pungutan liar dan kasus tukar guling lahan, sudah berhasil kami ungkap,” ujar Ghufroni dalam wawancara dengan TVRINews, Kamis (27/3/2025).

Ia berharap, pergantian jabatan ini tidak akan memengaruhi upaya penegakan hukum di Kabupaten Seluma.

“Harapannya, siapapun Kasi Pidsus yang menggantikan saya dapat bekerja secara lebih baik, profesional, dan terus menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma,” kata Ghufroni.

Dengan kepindahannya ke Kejati Bengkulu, Ghufroni diharapkan dapat terus berkontribusi dalam upaya pemulihan aset negara yang terdampak tindak pidana korupsi.

Reporter: Deni Aliansyah Putra