Interaktif News – Diwakili Advokat Zetriansyah, SH dan kawan-kawan, Paslon Nomor Urut 2 Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan resmi daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan terdfatar dengan Nomor: 12/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke MK. Ini upaya yang legal konstitusional untuk menegakan nilai-nilai demokrasi dan hak-hak rakyat Bengkulu Selatan” kata Zetriansyah, Selasa, 29 April 2025

Ia mengatakan, proses PSU Pilkada Bengkulu Selatan telah diwarnai dengan skandal kekerasan dan hoaks yang merugikan Paslon Suryatati-Ii Sumirat. Tindakan intimidatif yang dilakukan sekelompok orang terhadap Ii Sumirat telah mengubah peta perolehan suara.

“Klien kami diintimidasi kemudian disebarkan hoaks melalui media sosial seolah-olah ditangkap polisi. Ini dilakukan secara terstruktur dan teroganisir, akibatnya perolehan suara klien kami anjlok” kata Zetriansyah

Lebih lanjut disampaikan Zetriansyah, Pilkada adalah ajang sirkulasi kepemimpinan yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi, etika dan beradab. Tujuan besarnya untuk membangun daerah bukan ambisi kekuasaan dengan cara menghalalkan segala cara.

“Peristiwa yang dialami Ii Sumirat terjadi sehari sebelum pemilihan. Ini adalah bukti nyata bahwa PSU Pilkada Bengkulu Selatan sudah cacat hukum, tidak bisa dibenarkan harus dibawa ke lembaga peradilan” kata Zetriansyah.

Sebelumnya PSU Pilkada Bengkulu Selatan digelar pada 19 April 2025 dengan diikuti 3 Paslon yakni Elva Hartati Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto.

Hasilnya Paslon Nomor Urut 3 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto unggul sementara dengan raihan 47.725 suara sedangkan Suryati-Ii Sumirat meraih 41.325 suara dan Elva Hartati-Makrizal Nedi meraih 2.189 suara.

Namun, hasil tersebut bukan perhitungan resmi dari KPU Bengkulu Selatan. Menurut jadwal rekapitulasi resmi baru akan digelar pada rentan waktu 20 April 2025-2 Mei 2025.

Reporter: Irfan Arief