Interaktif News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketenteraman akibat kebisingan suara dari salah satu usaha hiburan karaoke di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

Laporan tersebut diterima melalui layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Menindaklanjuti pengaduan itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, bersama Peleton I Jaga Kota yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa dini hari (2/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan kebenaran laporan warga sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha hiburan wajib mematuhi aturan perizinan serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum daerah.

“Kami mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan, tidak menjual tuak maupun minuman beralkohol secara ilegal, tidak menyediakan praktik prostitusi, serta tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar,” ujar Sahat.

Selain melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan, petugas juga menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan oknum yang mengaku berasal dari Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta uang setoran kepada pelaku usaha.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas meminta masyarakat maupun

pelaku usaha agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu.

“Kami tegaskan bahwa apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta uang setoran, segera laporkan melalui layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876 agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bengkulu berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus membantu mengawasi berbagai aktivitas usaha agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Irfan Arief