Ada yang berbeda dari wajah penegakan aturan di Kota Bengkulu belakangan ini. Jika biasanya Satpol PP tampil garang saat menyisir warung remang-remang, kali ini langkah mereka terasa lebih pelan, lebih tenang, bahkan nyaris tanpa gelombang. Seolah ada nada yang sengaja dipelankan ketika sorotan publik mengarah ke Bar Black Rock.

Padahal, apa yang terjadi di sana bukanlah perkara samar yang bersembunyi di balik kabut malam. Botol-botol minuman beralkohol golongan B dan C bukan barang gaib yang sulit ditemukan. Ia terpajang, tersaji, bahkan nyata dalam konten promosi. Namun anehnya, dalam sidak yang dilakukan, kesan yang muncul justru seakan-akan tidak ada persoalan yang layak dipersoalkan.

Publik pun bertanya. Apakah hukum sedang memakai ukuran yang berbeda? Ataukah keberanian penegakan aturan sedang memilih-milih sasaran? Sebab selama ini masyarakat telah menyaksikan bagaimana warung-warung kecil di sudut kota kerap menjadi objek operasi yang keras dan tegas. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang langsung berhadapan dengan ancaman pidana maupun penyitaan barang dagangan. Tetapi ketika sorotan mengarah kepada sebuah bar yang secara kasat mata menjual minuman beralkohol golongan B dan C, suasana mendadak berubah menjadi teduh dan jinak.

Lebih mengejutkan lagi, fakta yang muncul justru memperlihatkan persoalan yang jauh lebih serius. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu

secara terbuka menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol untuk Black Rock tidak pernah diterbitkan. Artinya, yang dipersoalkan bukan sekadar soal jenis minuman yang dijual, melainkan legalitas usaha penjualannya yang sejak awal patut dipertanyakan.

Di titik inilah publik berhak menaruh curiga. Sebab hukum tidak hanya diuji ketika menghadapi mereka yang lemah, tetapi terutama ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki modal, pengaruh, dan gemerlap usaha. Jika ketegasan hanya berlaku untuk pedagang kecil sementara kelembutan diberikan kepada usaha yang lebih besar, maka yang sedang dipertontonkan bukan lagi penegakan aturan, melainkan pertunjukan perbedaan perlakuan.

Satpol PP tentu memiliki kewenangan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Namun penjelasan yang bertumpu pada dalih-dalih administratif tidak akan cukup untuk meredam pertanyaan publik. Masyarakat melihat fakta yang sederhana, minuman beralkohol golongan B dan C dijual, izin penjualan tidak ada, tetapi tindakan yang lahir justru tampak biasa-biasa saja.

Hukum seharusnya berdiri tegak tanpa melihat ukuran bangunan, tanpa menghitung tebalnya modal, tanpa silau oleh lampu-lampu hiburan malam. Sebab ketika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik perlahan akan runtuh. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah prasangka bahwa ada yang dibedakan, ada yang dilindungkan, ada yang diperlakukan dengan penuh pertimbangan.

Barangkali itulah yang sedang dibaca masyarakat hari ini. Di warung

remang-remang, Satpol PP sering hadir dengan langkah menghentak. Di Black Rock, publik justru menyaksikan wajah yang lebih lunak. Mengapa untuk yang satu terdengar gelegar, sementara untuk yang lain hanya terdengar samar? Mengapa pada yang kecil hukum tampak membakar, sementara pada yang besar hukum justru beredar tanpa kabar?

Publik menunggu jawaban yang benar-benar terang, bukan jawaban yang sekadar mengambang. Sebab hukum yang adil harus berdiri dalam satu timbang dan satu pandang. Bukan hukum yang berubah nada karena tempat berbeda, bukan hukum yang berubah sikap karena pelaku kakap.

Redaksi