Interaktif News – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin ( 24/2026), resmi menahan SR mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan. Penetapan SR menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan sebanyak lima orang.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat menjelaskan dalam kasus ini peran SR diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan 19 sertifikat hak milik di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rebang, Kecamatan Ulu Manna.

“Tersangka SR melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan sertifikat hak milik di Kawasan  HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Haryandana Hidayat.

Ia mengatakan penetapan tersangka SR dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti. Penetapan ini pun juga sudah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sesuai pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah NM Selaku pemilik 14 SHM yang 8 diantaranya terbit di kawasan HPT Bukit Rabang. Kemudian SB, mantan Kepala Desa Keban Jati Tahun 2018 serta tiga orang lainnya dari unsur BPN Bengkulu Selatan yakni RH, IS, dan PS.

“Kasus penerbitan 19 SHM di kawasan HPT ini menjadi atensi dalam mengungkap skandal  yang merugikan aset negara dan kelestarian hutan lindung,” tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersanga, mantan

Kepala BPN Bengkulu Selatan tersebut langsung ditahan di rutan Manna untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Pihaknya memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Reporter: Feri Agustian