Interaktif News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bersama Tim Ahli melakukan pengambilan sampel tanah dan vegetasi di lokasi dugaan perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pengambilan sampel ini untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan perambahan HPT Bukit Rabang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan Hariandana Hidayat, menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional

“Pengambilan sampel tanah dan vegetasi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara dugaan perambahan HPT Bukit Rabang ini secara profesional dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.” tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Hariandana Hidayat

HPT Bukit Rabang merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem. Perambahan kawasan HPT dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

Saat ini penyidikan masih berjalan dan Hingga akhir April 2026, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Ulu Manna.

Keenam

tersangka yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan (SR), mantan Kepala Desa Keban Jati (SB), dan pemilik SHM (NMA) serta RH, JS, dan PS, ketiganya Pegawai BPN Bengkulu Selatan.

Reporter: Irfan Arief