Interaktif News – Kematian seorang pekerja di tambak udang PT Maju Tambak Subur (MTS) di Kabupaten Seluma menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Korban, Demen (33) ditemukan tak bernyawa di salah satu kolam tambak, Kamis, (14/3/25) lalu.

Dugaan awal korban tersengat listrik saat bekerja. Namun, pihak perusahaan membantah, karena listrik PLN belum dialirkan ke area tambak saat kejadian.

Ketut Sudikerta, perwakilan PT MTS menjelaskan, pada saat kejadian korban tengah memasang dinamo kincir air di kolam tambak B-7 dan A-8. Kedua kolam tersebut masih dalam tahap persiapan bibit sehingga belum dialiri listrik.

“Untuk kondisi saat itu masih dalam proses persiapan bibit, jadi listrik PLN belum dialirkan. Almarhum sedang mempersiapkan kincir air dan masih dalam proses pemasangan dinamo. Setelah kejadian pun, listrik belum terpasang sehingga kami belum dapat menyimpulkan penyebab pasti insiden ini,” ujar Ketut.

Herianto, rekan kerja korban, menjadi orang pertama yang menemukan Demen dalam kondisi tak sadarkan diri. Saat itu, ia sedang memasang dinamo kincir air di kolam A-8 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika mengecek panel di blok B8 dan B9, ia mendengar suara pelampung yang terkena kincir.

“Saat kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, saya sedang di kolam sebelah. Setelah mendengar suara pelampung, saya mendekati dan menemukan almarhum dalam kondisi tengkurap serta mengeluarkan busa dari mulutnya. Saat itu, beliau masih bernapas,” tutur Herianto.

Sementara itu, Kepala Desa Genting Juar, Azizman menyebutkan bahwa keluarga korban menerima kematian Demen sebagai akibat dari dugaan penyakit bawaan. Hasil visum dari Puskesmas Kembang Mumpo juga tidak mditemukan tanda-tanda luka bakar atau sengatan listrik pada tubuh korban.

“Keluarga almarhum sepakat bahwa penyebab kematian bukan karena sengatan listrik, melainkan diduga akibat penyakit yang dideritanya,” ujar Azizman.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Pajak

Kasus ini juga membuka persoalan lain, yaitu terkait dugaan pelanggaran izin dan kontribusi pajak PT MTS. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, PT MTS telah memperluas tambaknya hingga 100 hektare sedangkan izin awal hanya mencakup 48 hektare.

Kepala DPMPTSP Seluma, Arlan Aksa menyebutkan bahwa hingga kini belum ada laporan atau rekomendasi terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT MTS.

“Setahu saya, sejak mulai berproduksi pada 2018, tambak ini belum memberikan kontribusi hasil yang jelas ke daerah,” ujarnya dikutip Garudadaily.com, Sabtu, (16/5/25)

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, DPRD Kabupaten Seluma berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menertibkan industri yang belum memenuhi kewajiban pajak dan perizinan.

Anggota DPRD Seluma dari Fraksi Gerindra, Zetman mengungkapkan, delapan fraksi telah menyepakati pembentukan Panja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua fraksi sudah bersurat ke pimpinan, tinggal mengajukan nama anggota yang akan masuk dalam Panja. Setelah terbentuk, Panja akan bersurat ke perusahaan-perusahaan, termasuk industri tambak, perkebunan, dan pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkapnya

Reporter: Deni Aliansyah Putra