proses persidangan.

Kuasa hukum korban, R. Dini Hasanah, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai langkah pelimpahan ke kejaksaan menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini menantikan kepastian hukum.

“Berkas perkara sudah lengkap dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan. Para korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kejelasan atas kerugian yang mereka alami,” ujar R. Dini Hasanah.

Salah seorang korban bernama Nova Lestari mengaku mengalami kerugian akibat arisan online yang dikelola tersangka.

“Awalnya berjalan lancar sehingga banyak kawan-kawan percaya dan ikut bergabung. Namun, pembayaran mulai tersendat dan pelaku ini lari dari tanggungjawab” kata Nova

Dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan pasal terbaru, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak Polresta Bengkulu memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Setelah pelimpahan tahap dua, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

Editor: Irfan Arief