Interaktif News — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendorong percepatan pembahasan dan penyusunan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.

Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan melalui Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PSI) Dwi Prian Dona menyampaikan bahwa perubahan RAPBD harus mengacu pada arahan kebijakan nasional. Hal ini dilakukan agar program-program di daerah sejalan dengan skala prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Proses penyusunan perubahan RAPBD saat ini wajib mengacu pada Surat Edaran Mendagri. Kami harap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan program dan penganggarannya agar mendukung capaian prioritas nasional,” jelas Dwi.

Adapun program prioritas nasional yang menjadi acuan meliputi penguatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Selain itu, TAPD juga menekankan pentingnya pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta dukungan terhadap program swasembada pangan, pengembangan kerajinan lokal, dan promosi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dwi menegaskan bahwa sejak awal, TAPD telah mengingatkan seluruh OPD untuk mengalokasikan anggaran yang mendukung pencapaian program-program strategis tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. [Adv]