Tahun 2024, Pemkot Usulkan 113 Kuota CPNS dan 2.500 PPPK ke Kemendagri RI

seleksi cpns

Gambar ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK, Foto: Dok

Interaktif News – Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan 113 kuota penerimaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 2.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kemendagri RI.

Demikian disampaikan Asisten I Kota Bengkulu Eko Agusrianto, Senin, (19/2/2024). Ia menjelaskan, kuota CPNS dan PPPK sudah diajukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Kuota CPNS yang diusulkan oleh pemerintah tersebut terfokus pada bidang kesehatan seperti dokter umum atau spesialis, bidan, perawat, farmasi atau apoteker dan bidang kesehatan lainnya,” kata Eko Agusrianto.

Eko mengatakan saat ini pemkot sangat membutuhkan tenaga dokter spesialis yang akan mengisi dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) dan Rumah Sakit Tino Galo (RSTG).

Kemudian formasi pada bagian hukum yang sifat kerjanya menjadi pentelaahan atau mengenai hukum administrasi perkantoran dan bidang teknologi informasi.

“Untuk usulan kuota penerimaan CPNS kemungkinan masih bisa berubah, sebab masih menunggu respon dari pusat, apakah minta ditambah untuk bidang pekerjaan lainnya atau tidak,” jelas Eko.

Namun demikian, Eko menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk lebih mendetail apakah ada tambahan untuk bidang lain seperti bidang perekonomian, sosial dan lainnya. Berdasarkan informasi yang Ia terima seleksi CPNS akan dibuka pada Maret 2024 mendatang.

Saat ini, pemerintah membuka seleksi CPNS 2024 sebanyak 2,3 juta formasi yang dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan. Kuota formasi untuk seleksi CPNS 2024 tersebut dibagi menjadi 690.882 untuk CPNS dan 1.605.694 untuk PPPK.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota seluruh Indonesia diminta untuk segera mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Editor: Firzani