Interaktif News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bengkulu, merevisi sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) bupati terkait kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebelumnya menuai polemik di kalangan pemerintah desa.

Pencabutan SK tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi yang digelar secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Seluma.

Adapun SK Bupati Seluma Nomor 900-272 Tahun 2026 yang mengatur besaran alokasi belanja pegawai desa sebesar 30 persen dari ADD kini resmi dinyatakan tidak berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kepala desa atas terbitnya kebijakan tersebut. Ia memastikan pencabutan telah dilakukan setelah dilakukan evaluasi.

“Kami memohon maaf kepada seluruh kepala desa atas kebijakan yang sempat menimbulkan polemik. SK tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Deddy.

Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam penafsiran saat penyusunan kebijakan. Sebelumnya, ada salah perhitungan pada porsi 30 persen belanja pegawai desa didasarkan pada dana transfer keuangan daerah, bukan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebijakan tersebut sempat memicu protes dari para kepala desa karena berdampak pada belanja pegawai dan operasional desa, termasuk penghasilan tetap perangkat desa yang disebut hanya sekitar Rp800.000.

“Bukan kebijakannya yang salah, tetapi ada kekeliruan dalam rumus perhitungannya. Seharusnya dikalikan pada komponen tertentu,

namun terjadi kesalahan. Saat ini sedang dalam proses revisi,” jelasnya.

Meski demikian, Deddy mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa tetap menjalankan tugas secara maksimal di tengah kondisi efisiensi anggaran.

“Kami berharap seluruh perangkat desa tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini masih dalam masa penyesuaian,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai desa ditetapkan maksimal 30 persen dari total APBDes, yang bersumber dari gabungan dana desa dan ADD.

Dengan revisi kebijakan ini, Pemkab Seluma berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan dan roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal.

Reporter: Deni Aliansyah Putra