Interaktif News – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Tim Ad Hoc Inspektorat terkait penanganan sejumlah dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral di publik.

“Sejauh ini saya belum menerima laporan resmi dari Tim Ad Hoc yang dibentuk untuk menyelidiki kasus-kasus dugaan pelanggaran etik ASN tersebut,” kata Deddy Senin (5/1/2026).

Deddy mengatakan, salah satu kasus yang hingga kini belum diketahui perkembangannya adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma. Menurut dia, belum ada penjelasan mengenai sejauh mana tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyelidik.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran etik lain yang menyeret oknum guru PPPK berinisial YR (35) bersama Camat Air Periukan berinisial HA (43). Keduanya sebelumnya dilaporkan kedapatan berada berduaan di sebuah kamar kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Belum disampaikannya laporan resmi dari Tim Ad Hoc Inspektorat tersebut membuat penanganan sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik ASN terkesan berjalan lambat. Kondisi ini pun memicu sorotan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas aparatur sipil negara.

Meski demikian, Deddy menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kerja Tim Ad Hoc Inspektorat dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan

sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tunggu laporan resminya. Semua harus diproses secara objektif dan berdasarkan aturan yang ada,” ujar Deddy.

Reporter: Deni Aliansyah Putra