Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu Poto:Dok/Facbook @erlanoktriandi

Interaktif News – Jumat, 21 Agustus 2020 mendatang, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kota Bengkulu menjadwalkan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu berikut akan membawa spanduk dan panflet. Organisasi yang bermarkas di Kelurahan Rawa Makmur ini akan menggelar demo agar Kejari serius dalam menangani perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, PP akan membawa 5 pokok masalah ke Kejari Bengkulu yaitu; kasus dugaan suap Rp 500 juta terkait pra peradilan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, dugaan suap kasus Proyek Alun-Alun Taman Berendo Masjid At Taqwa, Kasus dugaan penjualan asset tanah pemkot, dan Kasus dugaan korupsi di Kantor Satpol PP. 

“Ya benar besok kita ke Kejari, untuk beri support kepada Kejari agar berkerja professional, cepat sehingga dugaan-dugaan korupsi yang sekarang sedang ditangani pihak Kejari cepat selesai. Ada kepastian hukum, kita melihat kasusnya sedang melambat” kata Angga Cahyoni, Korlap Aksi PP, Kamis, (12/08/2020)

Dijelaskan Angga, terkait dugaan suap dalam masalah pra peradilan Wali Kota Helmi Hasan sampai saat ini tidak ada kejelasan sedangkan beberapa orang yang ikut terlibat sudah memberi pernyataan yang sangat gamblang 

“Masalah ini kan sudah lama tapi kenapa tidak diusut, ada pernyataan mantan kepala DPPKA yang terang mengatakan ada upaya penggalangan dana untuk pra peradilan. Saya pikir ini petunjuk awal yang sangat terang, panggil siapa saja yang perintahkan, kemana duit itu diberikan” kata Angga

Selanjutnya kata Angga, terkait kasus penjualan asset pemkot sampai dengan hari ini belum juga ada tersangka sedangakan pihak Kejari sudah sejak lama gembar-gembor bakal menetapkan tersangka 

“Jangan omdo, ayo siapa tersangkanya? Itu asset bernilai miliaran rupiah jangan sampai kasus ini hilang di tengah jalan, ganti rezim kasus hilang” katanya

Aksi Pemuda Pancasila lanjut  Angga, tidak bermaksud untuk melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum tapi lebih kepada dukungan moral dan mengingatkan masyarakat agar tidak lupa.

“Jauh sekali kalau niatnya untuk mempengaruhi proses yang sedang berjalan tapi kewajiban kita memberikan support moral kepada aparat penegak hukum. Rata-rata kasus itu sudah lama tapi tidak ada sama sekali kejelasan status hukum. Intinya saling mengingatkan karena apapun modusnya korupsi adalah kejahatan dan harus dilawan” papar Angga (RS)