Gubernur Rohidin tandatangani MoU perizinan tambang, Rabu, 5 Oktober 2022, Foto: Dok

Interakatif News – Pemprov Bengkulu bersama KPK RI, Kejaksaan, Kepolisian serta bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu dan instansi terkait tanda tangani MoU, Rabu, (5/10/2022). MoU itu terkait usaha penertiban perizinan Galian C atau Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman-teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Disampaikan Gubernur Rohidin, kedepan pemerintah baik provinsi, kabupaten/kota, kejaksaan, kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi dalam menindak  dan menertibkan tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang. Termasuk masalah tata kelolah lingkungan dan perizinan yang tidak jelas. 

“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi gubernur, kejaksaan sama-sama dengan kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Rohidin.

Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan, salah satu fokus KPK terhadap pertambangan adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun, perizinan yang lebih prioritas karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.

“Kan setiap daerah sudah menentukan dimana lokasi wilayah pertambangan maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan. Namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi.

Editor: Alfridho Ade Permana