Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membentuk tim khusus penertiban perizinan investasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini diambil seiring adanya rencana pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

Bupati Seluma sebelumnya menegaskan bahwa penerapan kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Hal itu ditempuh agar tidak menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi aparatur sipil negara. Karena itu, pemerintah daerah mulai memetakan potensi PAD, salah satunya melalui sektor perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk menggali potensi peningkatan PAD ini. Dibutuhkan tim yang melibatkan lintas OPD, baik di tingkat daerah maupun vertikal,” kata Mulyadi, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa tim tersebut nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan. Aspek yang diperiksa meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut dia, saat ini masih

terdapat kemungkinan adanya perusahaan yang belum tertib administrasi, bahkan diduga tidak jujur dalam pelaporan perizinan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan menjadi salah satu penyebab belum optimalnya PAD.

“Masih ada perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya secara benar kepada pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada belum optimalnya PAD, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, tim akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian luas lahan berstatus HGU, maka akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Perusahaan akan didatangi satu per satu. Jika ada indikasi kecurangan, termasuk luas HGU yang tidak sesuai, akan kami lakukan verifikasi ulang,” kata Mulyadi.

Selain itu, DPMPTSP juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma terkait penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi, termasuk denda. Ini akan kami koordinasikan dengan Bapenda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib. Ia mengimbau seluruh perusahaan untuk bersikap kooperatif dan jujur, terutama jika masih terdapat perizinan yang belum lengkap.

“Jika masih ada kekurangan, silakan melapor. Kami siap membantu proses pengurusannya sesuai prosedur.

Tujuan kami bukan menghambat, tetapi menertibkan,” katanya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra