Kondisi jalan di lahan HGU PTPN VII Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Warga Desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma dipastikan tidak dapat menikmati Progam jalan 1000 Jalan Mulus Bupati Erwin Octavian.

Pasalnya jalan tersebut masih masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII. Status jalan tersebut hingga kini belum dihibahkan ke Pemda Seluma sehingga jalan itu tidak bakal dapat dilakukan pembangunan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto. Ia mengatakan akses jalan masuk ke Desa Taba Lubuk Puding yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi di hibahkan ke Kabupaten Seluma.

Hadianto menjelaskan sebelumnya Pemda Seluma bersama PTPN VII sudah bersepakat saat perpanjangan kontrak HGU pada akhir tahun tahun 2023 lalu, aset yang cuma dapat dimiliki yaitu hanya lokasi jalan yang ada di sekitar Desa. Sedangkan sepanjang jalan itu tetap menjadi milik PTPN VII.

“Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk kedalam lahan HGU tak jadi di hibahkan oleh pihak PTPN VII,” jelas Sekda.

Hadianto melanjutkan kesepakatan sebelumnya pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk  membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.

“Alasan dari pihak perusahaan jika ingin dihibahkan lahan tersebut prosesnya berlangsung lama sehingga manager perusahaan menawarkan kalau jalan itu akan dibangun melalui perusahaan PTPN. Kita sudah tekankan pihak perusahaan harus punya kontribusi kepada masyarakat setempat, salah satunya terkait perbaikan jalan,” kata Hadianto.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Seluma Erwin Octavian yang sebelumnya sudah berjanji akan mengeluarkan status jalan tersebut dari HGU PTPN VII. Kala itu, Erwin mengatakan pembebasan jalan HGU dari PTPN masih berproses.

“Saat ini kami masih megurus serah terima pembebasan jalan dari PTPN VII, mudah-mudahan ini cepat selesai setelah itu nantinya kami akan bangun jalan disitu,” kata Bupati saat itu.

Warga Desa Taba Lubuk Puding hingga sekarang harus menempuh jarak perjalanan sejauh 8 Kilometer untuk menuju akses luar jalan lintas Provinsi. Setiap hujan jalan yang berada di tengah-tengah lahan HGU PTPN VII akan berlumpur sehingga menghambat konektivitas warga setempat.

Reporter: Deni Alianysah Putra