Interaktif News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, yang difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Kerja sama ini terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, dan pihak PT PLN (Persero) yang diwakili oleh Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bengkulu, Anjar Widyatama.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM, serta sejumlah pejabat dari BKD Mukomuko dan pihak PT PLN (Persero).

Dalam kesempatan itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan  kerja sama ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak tenaga listrik agar berjalan lebih optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemkab Mukomuko dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor tenaga listrik. Melalui sinergi dengan PT PLN, pemerintah daerah berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak barang dan jasa tertentu,” kata Bupati Huda.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti menambahkan dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kontribusi sektor tenaga listrik terhadap PAD Mukomuko semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah yang lebih baik.

“Harapannya semoga kerjasama ini dapat menambah PAD Mukomuko dari sektor listrik. Hal ini juga sejalan dengan penmgoptimalan potensi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah,” singkat Eva Tri Rosanti. [Adv/Wanti]