Interaktif News – Pemda Kaur meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR dan aplikasi media sosial “LAPOR Pak Bupati”.

Aplikasi yang dimotori Dinas Kominfo Kabupaten Kaur ini di-launching pada Rabu, 12 Maret 2025 di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur.

Launching dipimpian langsung Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kaur, Sekretaris OPD se-Kabupaten Kaur, serta Sekretaris Camat se-Kabupaten Kaur.

Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid mengatakan, peluncuran aplikasi LAPOR! dan “LAPOR Pak Bupati” merupakan upaya dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pelayanan publik di Kabupaten Kaur.

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, dan saran, serta mendorong akuntabilitas dan responsivitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Dengan adanya sistem ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih responsif dan mampu memanfaatkan data pengaduan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan” kata Abdul Hamid

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Jarnawi menjelaskan, tujuan utama SP4N LAPOR! adalah untuk mempermudah penyelenggara dalam mengelola pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas.

Memberikan akses partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Sistem ini juga akan dikoordinasikan secara nasional oleh KemenpanRB, bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden, untuk memastikan evaluasi dan tindak lanjut yang efektif.

Lanjut Jarnawi, aplikasi ini diluncurkan berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014, bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan pengaduan yang sebelumnya berjalan parsial dan tidak terkoordinir.

“SP4N LAPOR! dirancang untuk menerapkan prinsip “no wrong door policy,” memastikan pengaduan masyarakat, dari manapun sumbernya, akan sampai kepada pihak yang berwenang” kata dia.

Reporter: Miko Apriansyah