Atribut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia beberapa tahun lalu, Foto: Dok/Irfan Arief

Interaktif News – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau seluruh masyarakat Bengkulu untuk memasang Bendera Merah Putih selama 1 Bulan Penuh dalam Rangka HUT ke-79 RI.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Selanjutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 31 Juli 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak,” imbau Gubernur Bengkulu dalam SE-nya.

Surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 31 Juli 2024.

“Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini,” lanjutnya.

Selain itu, ditegaskan Rohidin, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

“Pemasangan bendera merah putih juga harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” pungkasnya.

Editor: Iman Sp Noya