Interaktif News – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam perkara korupsi tambang Batu Bara PT.Ratu Samban Mining (RSM). Kasus ini sebelumnya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Rabu, 4 Februari 2026, salah satu pihak yang turut diperiksa adalah Warga Negara Australia, Daniel Madre selaku Direktur PT. Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT. RSM. Penyidik mendalami kapasitas dan peran Madre sebagai konsultan pertambangan, termasuk keterlibatannya sejak awal mula kegiatan penambangan PT RSM.

Pemeriksaan juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan, mengingat Manajer Operasional PT. Danmar Yakni Ahmad Gufril juga menjabat sebagai Direktur PT. RSM. Selain itu, salah satu karyawan PT. Danmar yakni Ni Made juga merupakan pemegang saham PT.RSM.

“Memang benar hari ini Rabub (4/2/2026) tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu periksa seorang warga negara Australia bernama Daniel Madre selaku Direktur PT. Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT.RSM.

Selain itu penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan saksi terhadap kegiatan penambangan PT. RSM,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian

Deni mengesakan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT RSM dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.

Editor: Irfan Arief