Kasi Pidsus Kejari Seluma M. Ghufron saat menerima titipan uang pengembalian kerugian negara, Kamis, 27 Oktober 2022, Foto: Dok 

Interaktif News – Kejari Seluma terima pengembalian uang kerugian negara dari 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting, Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. Kedua Tersangka Yakni YE selaku bendahara desa dan HM selaku sekretaris desa. 

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha Melalui Kasi Pidsus M. Ghufron mengatakan, pihak keluarga dari 2 tersangka telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Seluma senilai Rp 49 juta

“Pada hari ini kita menerima titipan uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi DD Padang Genting 2017 lalu dari kedua pihak kelurga Sekdes YE sebesar 24 Juta dan bendahara HM 25 juta,” ungkap Ghufron, Kamis, (27/10/2022).

Lebih Lanjut Ghufron menyampaikan, dari total 4 orang tersangka baru YE dan HM yang mengembalikan kerugian negara. 

“Sampai saat ini baru dua tersangka yang beritikad baik mengembalikan keuangan negara yakni YE selaku bendahara dan HM sebagai sekretaris yang terlibat dugaan korupsi DD Padang Genting 2017 lalu,” kata Ghufron.

Ia menjelaskan, itikad baik dari kedua tersangka yang telah mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi pertimbangan hukuman saat proses di pengadilan.

“Tentunya perkaranya berproses sampai ke pengadilan dan kemudian di pengadilan diputuskan bersalah , tentunya nanti kita akan memberikan keringanan hukuman setiap ada itikad baik dari pihak tersangka,” tutup Ghufron 

Diketahui kasus dugaan korupsi DD Padang Genting melibatkan empat tersangka yakni Mantan Kepala Desa berinsial ES, Bendahara Desa YE, Sekretaris Desa HM dan BE selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan (TPK) proyek pengoralan jalan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra