Coba Perkosa Istri Tetangga, Seorang Pria Warga Seluma Ditangkap Polisi

pemerkosaan di seluma

Ha (36) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap istri tetangga di Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Ha (36) warga Desa Padang Genting, Kabupaten Seluma ditangkap polisi lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan (rudapaksa) kepada seorang ibu rumah tangga berinsial Ju (33).

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, pelaku Ha merupakan tetangg dari korban Ju. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mandi di rumahnya. Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan mencoba memperkosa korban.

"Pelaku melakukan percobaan pemerkosaan itu pada hari Senin 04 September 2023, sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku saat itu langsung masuk ke kamar mandi korban dan langsung meraba-raba bagian sensitif korban," kata Iptu Dwi Wardoyo, Kamis, (19/10/2023).

Untung saja kata Dwi, korban langsung berteriak saat pelaku hendak mencoba memperkosa. Beruntung pula aksi tak senonoh itu juga diketahui anak korban yang saat itu sedang tidur.

"Anaknya korban ini langsung terbangun dari tidurnya saat mendengar korban berteriak minta tolong karena sudah dilecehkan pelaku," ungkap Dwi.

Atas kejadian tersebut pelaku Ha dikenakan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana

Reporter: Deni Aliansyah Putra