Interaktif News, Bengkulu – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung di Provinsi Bengkulu.

Desakan ini disampaikan saat kunjungan kerja menteri ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), dalam rangka penyerahan pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 seluas 1.992 hektare dengan skema Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Ketua DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, menyampaikan bahwa tutupan hutan di Bengkulu mengalami penurunan signifikan dalam dua dekade terakhir. “Dalam kurun waktu sekitar 20 tahun, tutupan hutan di Provinsi Bengkulu telah berkurang seluas 12.882,42 hektare. Kami menduga keras penyebab utamanya adalah aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan,” ujarnya.

IMM Bengkulu juga melaporkan beberapa nama perusahaan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan, di antaranya PT Daria Dharma Pratama yang disebut beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1 dan 2 serta Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, serta PT Alno Agro Utama yang diduga beroperasi di HPT Ipuh 1 dan HPT Lebong Kandis.

“Ada puluhan perusahaan lain yang juga kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan tersebut,” tambah Kelvin.

IMM Bengkulu menegaskan permintaan mereka agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menindak dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang berada dalam kawasan hutan. Selain itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum, yakni Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu, untuk segera memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Negara bisa mengalami kerugian besar jika pembiaran terus dilakukan. Kami tidak ingin masyarakat Bengkulu menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut,” tutup Kelvin Aldo.

Editor: Irfan Arief