Kota Bengkulu, BI – Garda Rafflesia soroti kinerja Pokja 4 Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Bengkulu, Kementrian PUPR. Pasalnya kinerja Pokja 4 terindikasi bermasalah atas pelaksanaan lelang paket proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018.

Garda Rafflesia menyebut  pelaksanaan lelang paket proyek tersebut patut diduga bermasalah karena menunjuk pemenang lelang yang terindikasi tidak memenuhi syarat. PT. Nindya Citra Hutama yang ditetapkan sebagi pemenang lelang  terindikasi menyertakan persyaratan yang tidak sesuai dengan dokumen lelang. 

"“kita sudah pantau dari awal, ada indikasi tidak benar pelaksanaan lelang proyek tersebut, Pokja 4 yang bertanggungjawab melakukan lelang tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan Perpres, banyak kejanggalan yang kita temukan, PT Nindya Citra Hutama yang ditunjuk sebagai pemenang lelang kami duga kuat menyertakan persyaratan yang tidak sesuai dengan dokumen lelang” Terang Freddy Watania, Sekretaris Umum Garda Rafflesia kepada bengkuluinteraktif.com, Jumat, (25/05/2018)

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan kalau ada aroma KKN terhadap lelang proyek tersebut. Freddy memaparkan data-data yang dimiliki, salah satunya dokumen sanggah yang diajukan salah satu perusahaan yang pesertai lelang. 

“dalam sanggahan salah satu peserta lelang jelas sekali kalau Pokja tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan, salah satunya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang mengajukan tenaga ahli utama yang sudah dipakai pada perusahaan lain yang waktu pelaksanaan proyek bersamaan, ini berbahaya karena menyangkut dengan pekerjaan utama” tegas Freddy.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, LSM Garda Rafflesia telah mengirim surat secara resmi kepada Pokja 4. Surat yang diajukan berupa surat permohonan informasi publik. Garda Rafflesia meminta Pokja 4 untuk memberikan dokumen lelang dan dokumen penawaran perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang. 

“kita sudah melayangkan surat resmi berupa permohonan informasi publik, kita minta pokja 4 memberikan dokumen lelang berikut persyaratan-persyaratan yang diajukan peserta lelang, itu informasi publik tidak boleh ditutupi, jelas dalam UU KIP itu adalah informasi publik, kita ingin cross ceck kebenaran dokumennya, surat sudah kita layangkan seminggu lalu kita tunggu tanggapan dari mereka, kalau tidak ditanggapi, kami akan lakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan UU KIP” paparnya. 

Menurut Freddy  dugaannya semakin diperkuat dengan telah dibatalkannya penunjukan pemenang lelang atas nama PT Nindaya Citra Hutama. 

“indikasi ini kuat, barusan kita cek di LPSE Kementrian PUPR proyek dilelang ulang, artinya kinerja Pokja 4 bermasalah, jelas sekali kemaren sudah ditunjuk pemenang sekarang kembali dilelang, kita akan terus kawal sejauh mana pertanggungjawaban Pokja, proses lelang itu dibiayai negara jadi jangan main-main” tutup Freddy. 

Dikutip dari halaman LPSE Kementrian PUPR  paket proyek tersebut akhirnya kembali dilelang meskipun sebelumnya di LPSE sudah tertera pemenang lelang atas nama PT Nindya Citra Hutama. Dalam situs LPSE Kementrian PUPR paket proyek RTH Kabupaten Lebong kembali lelang terhitung tanggal 24 Mei 2018 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan. 

Reporter : Iman SP Noya
Editor : Riki Susanto