Interaktif News – Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.

Sementara itu, Terdakwa Yanwar Pribadi selaku mantan Kasubag Umum dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp865 juta.

Terdakwa lainnya, Eki Hermanto yang merupakan mantan Kasubbag Water Meter, juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses perekrutan 117 THL yang tidak melalui prosedur resmi. Mereka diduga menerima suap yang menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar hukum karena merekrut tenaga kerja tidak sesuai aturan maupun standar operasional prosedur (SOP), sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan para Terdakwa bersama-sama melawan hukum dengan merekrut THL tidak sesuai aturan yang sah atau SOP dan dijerat Pasal 12 Huruf A Dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor” kata Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Selasa, (05/05/26)

Sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan ajukan pembelaan pekan depan. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Reporter: Irfan Arief