Foto/Dok: Sutrimo

Interaktif News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna dengan agenda keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2021. 

Selanjutnya, raperda yang telah disetujui akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat yang digelar Kamis (30/09/2021) di ruang paripurna DPRD Mukomuko dipimpin Wakil Ketua Satu (Waka I) Nursalim, turut dihadiri Bupati Mukomumuko Sapuan, Sekda Mukomuko, unsur Forkopimda, Staf Ahli, kepala OPD, Ketua TP PKK, Ketua IKAD, Ketua DWP Kabupaten Mukomuko, instansi vertical, perwakilan BUMN serta perwakilan BUMD di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi dalam laporannya saat paripurna bahwa APBD murni sebesar Rp. 908 miliar, berkurang Rp. 21 miliar menjadi Rp. 887 miliar.

Sementara dalam buku angka final dokumen keuangan Kabupaten Mukomuko adalah sebesar Rp. 922 miliar lebih, setelah perubahan berkurang RP. 28,5 miliar menjadi Rp. 893,5 miliar. Masih ada selisih antara pendapatan dengan belanja daerah atau devisit sebesar Rp. 6 miliar.

Wisnu mengatakan bahwa pendapatan dan belanja masih selaras “demikian laporan Banggar saya bacakan. Selanjutnya hasil pembahasan Banggar agar bisa ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan Dewan,” ujar Wisnu dalam laporannya.

Sementara, Bupati Mukomuko Sapuan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindaklanjut pembahasan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah bersama dengan komisi DPRD dan juga tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada beberapa waktu lalu, sehingga terbitlah pengambilan keputusan bersama.

” Laporan hasil kerja badan anggaran pun sudah kita dengar dengan seksama. Kami sangat memahami hal yang di sampaikan, kami berharap nantinya hal ini dapat menjadi perhatian kami, demi terciptanya pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Mukomuko,” sampai Bupati. (Adv)

Reporter: Sutrimo
Editor: Alfridho AP