Interaktif News — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingatkan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit perorangan agar segera mengurus perizinan resmi, terutama bagi yang memiliki lahan usaha budidaya seluas 25 hektar atau lebih.

Kepala DPM-PTSP Edwin Permana menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dengan skala tersebut wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017, yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Legalitas usaha sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga agar pemanfaatan ruang menjadi jelas dan sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujar Edwin.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha sawit di Bengkulu Selatan yang belum memiliki dokumen perizinan yang sah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola usaha yang baik.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku usaha di sektor perkebunan.

“Kami dorong seluruh pelaku usaha untuk segera memanfaatkan sistem OSS. Selain lebih mudah, sistem ini juga menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif, DPM-PTSP Bengkulu Selatan berharap seluruh pelaku usaha perkebunan, khususnya sawit, dapat menjalankan usahanya secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. [Adv]