Interaktif News - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk menggelar acara hiburan di objek-objek wisata pada perayaan Tahun Baru 2025 mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menambah daya tarik wisata dan memberikan hiburan bagi masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, melalui Kepala Bidang Pariwisata, Yulia Reni, pada Selasa (3/12/2024). Menurutnya, pelaksanaan acara hiburan di objek wisata harus dilakukan secara resmi dan terorganisir. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin adalah memperoleh surat rekomendasi dari Disparpora.
“Kami mengharapkan Pokdarwis dapat berpartisipasi aktif dengan menggelar acara hiburan yang kreatif dan menarik, tentunya dengan izin resmi dari pihak-pihak terkait. Untuk memfasilitasi hal ini, Disparpora siap memberikan pelayanan administrasi berupa rekomendasi izin acara,” ujar Yulia Reni.
Pelayanan administrasi untuk rekomendasi izin akan dibuka oleh Disparpora guna mempermudah kelompok masyarakat yang ingin mengadakan acara hiburan di objek wisata. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan hiburan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat positif bagi sektor pariwisata di Kabupaten Mukomuko.
Dengan adanya acara hiburan di objek wisata, diharapkan tingkat kunjungan wisatawan akan meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. “Kami mengajak seluruh Pokdarwis untuk merencanakan kegiatan ini dengan matang agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses,” tambah Yulia Reni.
Disparpora Mukomuko juga mengingatkan seluruh penyelenggara acara untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Pokdarwis, dan masyarakat, momen Tahun Baru 2025 di Kabupaten Mukomuko diharapkan menjadi lebih meriah dan berkesan. (Adv/Wanti)