Interaktif News – Seorang ibu rumah tangga berinisial DS, warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu, dilaporkan ke Polsek Seluma Timur. DS diduga menganiaya petugas PNM Mekaar saat ditagih angsuran pinjaman, pada Kamis malam, 12 Februari 2026.

Pelapor adalah Deza Sapitri petugas PNM Mekaar asal Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma. Selain itu, seorang petugas lain Jeni Sapitri juga mengalami hal serupa yang dilakukan oleh pelaku DS.

Kapolsek Seluma Timur, Iptu Hendra Yanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban dan sejumlah rekan kerja menyusul dua petugas PNM Mekaar lain, yakni Jeni Sapitri dan Ezra Aprita Nur Intan, yang belum kembali ke mess setelah melakukan penagihan sejak sore.

“Jeni dan Ezra mendatangi rumah DS sekitar pukul 19.45 WIB. Namun hingga malam, keduanya belum kembali. Karena khawatir, korban bersama rekan kerja lainnya menyusul ke rumah terduga pelaku DS, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Hendra Yanto.

Saat tiba, korban melihat rekanya masih berada di luar rumah. Mereka sempat berbicara dengan anak DS, yang menyampaikan ibunya pergi menghadiri acara di Puguk, sementara ayahnya sedang mengantre minyak.

Sekitar pukul 22.40 WIB, suami DS pulang. Jeni dan Ezra kemudian diajak masuk ke dalam rumah, sementara korban menunggu di depan.

“Korban mengaku mendengar teriakan perempuan dari dalam rumah,” jelas Iptu Hendra saat

dikonfirmasi, Sabtu, 14 Februari 2026.

Saat masuk, korban melihat DS memegang telepon genggam yang diarahkan ke petugas PNM Mekaar sambil marah-marah dan meminta mereka pulang.

“Pada saat itulah diduga terjadi peristiwa penganiayaan. DS disebut melempar rekan korban menggunakan botol minyak urut serta menarik tangan korban hingga menyebabkan luka,” ungkap Hendra.

Tak sampai di situ, kata Hendra, korban juga mengaku sempat menegur DS. Namun, DS justru melakukan kontak fisik dengan mendorong dan menendang korban hingga mengalami memar serta nyeri pada bagian perut.

“Korban kemudian ditarik rekan kerjanya keluar rumah dan pintu ditutup. Namun korban mengaku panik karena masih ada petugas lain di dalam rumah. Ia lalu menendang pintu satu kali hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bawah pintu,” jelasnya.

Hendra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk korban dan terlapor. Polisi juga akan mengumpulkan keterangan saksi lain yang berada di lokasi.

“Laporan sudah kita terima dan selanjutnya akan segera kita tindaklanjuti,” kata Hendra.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466. Namun polisi menyebut pendalaman masih dilakukan.

“Sementara dalam laporan ini ada dugaan penganiayaan. Namun selanjutnya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan perkara ini,” ujar Hendra.

Reporter: Deni Aliansyah Putra