Catat! Ini Syarat Calon Komisioner KPU Kota Bengkulu, Seluma, Benteng, dan Kepahiang

KPU syarat

Pengumuman pendaftaran calon KPU Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang, dan Benteng, Foto: Dok

Interaktif News – Tim seleksi calon Anggota KPU Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang resmi dibuka terhitung pada Tanggal 6  Maret 2023 kemaren dan akan ditutup pada 17 Maret 2023 mendatang. 

Berdasarkan Surat Pengumuman Timsel KPU Nomor: 02/TimesBengkulu-Pu/01/17/2023 bagi masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengakses link siakba.kpu.go.id untuk mendaftarkan diri. Siakba merupakan situs resmi milik KPU yang berisi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc penyelenggara pemilu. 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang dan Bengkulu Tengah adalah sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  • Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
  • Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain memenuhi syarat di atas pendaftar juga harus memenuhi syarat lain seperti tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, belum pernah menjabat anggota KPU 2 periode, dan mendapat izin dari atasa bagi ASN serta menyiapkan beberapa berkas kelengkapan. Adapun secara lengkap dapat dilihat pada link berikut Syarat Calon KPU Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang dan Benteng.

Reporter: Irfan Arif