Interaktif News – Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terlalu tinggi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sebagai salah satu faktor yang menyebabkan beberapa aset daerah tidak terkelola secara maksimal.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mencontohkan aset yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, diantaranya Hotel Permata Gading dan Gedung Dekranasda Provinsi Bengkulu, yang sampai saat ini tidak terkelola dengan baik akibat harga sewa yang terlalu tinggi.

“Harga sewa yang ditetapkan untuk setiap aset itu 250 juta setahun, nah itu terlalu tinggi. Karena orang yang akan mengelola itu masih akan melakukan perbaikan dan rehab beberapa bagian, artinya butuh tambahan untuk biaya investasi lagi. Nah ini perlu dievaluasi,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan ketika merencanakan untuk mengelola aset, para investor akan menghitung potensi keuntungan dan biaya yang harus dikeluarkan. Dengan turut mempertimbangan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan aset yang banyak mengalami kerusakan, di samping biaya operasional lainnya.

“Karena investasi biasanya akan memiliki tenggat waktu dari 5 sampai 10 tahun,” terang Usin.

Berkaca dari kondisi tersebut, Pemprov Bengkulu diharapkan tidak hanya melakukan pendataan terhadap aset-aset yang ada, namun bersama KJPP kembali melakukan evaluasi terhadap penetapan NJOP guna menggerakkan pendapatan.

“KJPP juga harus mengevaluasi, jangan hanya mengikuti pasaran dalam penetapan NJOP tetapi mempertimbangkan potensi untuk pendapatan. Khawatirnya nanti kalau kita memaksakan dengan harga KJPP, sementara aset itu tidak ada yang menyewa akhirnya terbengkalai lagi,” ujar Usin. [Adv]