13 Perusahaan di Bengkulu Proper Merah, Ada Injatama dan PLTU Pulau Baai

TLB

PLTU Pulau Baai, Foto: Dok

Interkatif News – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja merilis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2021-2022 terhadap 3.200 perusahaan di seluruh Indonesia. Hasilnya 887 perusahaan dinyatakan berperingkat MERAH atau buruk dalam mengelola lingkungan.

Diantara 887 perusahaan yang memiliki rapor merah tersebut termasuk 13 perusahaan asal Provinsi Bengkulu, salah satunya PT Injatama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara sudah menerima rapor merah untuk kelima kalinya.

PT. Injatama sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup. Tahun lalu tambang PT Injatama diduga mencemari Sungai Sepage yang merupakan anak Sungai Ketahun, Bengkulu Utara. Sungai yang menjadi sumber air bersih warga ini tidak bisa lagi dikonsumsi lantaran tercemar limbah batu bara.

Selain nama PT Injatama, PLTU Pulau Baai yang beroperasi di Kota Bengkulu juga mendapat rapor merah. Pembangkit listrik bertenaga batu bara tersebut dioperaiskan PT Tenaga LIstrik Bengkulu (TLB). Perusahaan ini sebelumnya memang menjadi sorotan penggiat lingkungan lantaran disebut kerap melakukan pencemaran.

Salah yang pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah PLTU Pulau Baai adalah matinya puluhan penyu di Pantai Teluk Sepang. Manajer Kampanye Yayasan Kanopi, Olan Sahayu menyebut, kematian penyu itu dipicu saluran pembuangan PLTU Pulau Baai yang kala itu sedang melakukan uji coba operasional. 

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, perusahaan yang dmengikuti PROPER mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir sebanyak 25 persen. Namun, rata-rata tingkat ketaatan menurun terutama pada sektor industri tekstil dan sawit. 

"Capaian rata-rata tingkat ketaatan (pengelolaan lingkungan) menurun, alasan utamanya karena mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pemantauan data, pemenuhan ketentuan teknis pengelolaan limbah B3, dan perizinan," jelas Siti.

Semantara Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ritonga mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan rapor buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ia meminta pihak berwenang menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum terhadap perusahaan yang tak patuh regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan yang mengikuti penilaian proper” Abdullah.

Berikut adalah 13 perusahaan asal Bengkulu yang mendapat nilai Proper Merah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI:

  1. PT. Bengkulu Bio Energi (Batu Bara-Bengkulu Tengah)
  2. PT. Kusuma Raya Utama (Batu Bara-Bengkulu Tengah)
  3. PT. Bencoolen Mining (Batu Bara-Bengkulu Utara)
  4. PT. Injatama (Bengkulu Utara-Batu Bara)
  5. PT. Injatama-Pelabuhan Khusus Batubara (Bengkulu Utara)
  6. PT. Mitra Puding Mas (Sawit-Bengkulu Utara)
  7. PT. Sarana Mandiri Mukti (Pengelolaan Teh-Kepahiang)
  8. PT. Jambi Resource (Batu Bara-Lebong)
  9. PT. Bangun Tirta Lestari (PLTA-Lebong)
  10. PT. Mega Power Mandiri (PLTA-Lebong)
  11. PT. Tansi Madjid Energi (Tambang Mineral-Lebong)
  12. PT. Pelindo II Cabang Bengkulu (Pelabuhan-Kota Bengkulu)
  13. PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PLTU-Kota Bengkulu)

Editor: Iman SP Noya