Interaktif News – Status pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) telah ditingkatkan.Izin tersebut diterbitkan oleh Menteri dengan nomor SK 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045 dengan luas wilayah 24.800 hektar (Data One Map ESDM).

“Dengan telah mengantongi izin ekpolarasi sejak tahun 2010 itu, kini pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) akan bersiap untuk menjalankan operasi produksi dengan lokasi konsesinya masih berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul,” kata Egi Saputra selaku Direktur Genesis Bengkulu.

Meningkatnya izin PT ESDM terjadi selepas terbitnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektar menjadi Hutan Produksi.

“Peningkatan status izin PT ESDM dari Ekporasi ke tahapan Operasi Produksi pasca terjadinya penurunan fungsi sebagian kawasan HL Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi. Situasi ini memperjelas investasi yang menjadi motiviasi diturunkannya fungsi HL Bukit Sanggul oleh KepMen LHK SK.533 Tahun 2023 adalah investasi tambang emas untuk kepentingan PT ESDM,” sambungnya Egi.

Padahal, lanjut Egi, penunjukan Bukit Sanggul sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung tidak lepas dari kondisi topografi, kelerengan dan sebagai wilayah perlindungan kelestarian lingkungan hidup, termasuk tanah, air, dan flora-fauna. Hal ini berfungsi mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

“Hadirnya UU No.6 Tahun 2023 semakin memperlemah Hutan Lindung dari acaman aktivitas pertambangan terutama pertambangan emas. Pada pasal 38 Ayat (1) menegaskan aktvitas diluar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Dan pada Pasal 38 Ayat (4) menyebutkan pada Kawasan Hutan Lundung dilarang melakukan penambangan pola pertambangan terbuka,” sampainya.

Status izin PT ESDM yang telah meningkat menjadi Operasi Produksi, menurut Egi, akan semakin membuat perusahaan leluasa melakukan aktivitas pertambangan emas, ditambah lagi dengan sudah menurunnya sebagian area HL Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, memungkinkan mereka untuk melakukan pertambangan terbuka.

“Aturan-aturan ini jelas akan mendekatkan masyarakat seluma menghadapi bencana,” tutup Egi Saputra

Reporter: Deni AP