Interaktif News – Dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Satreskrim Polres Mukomuko melaksanakan Rapat Penguatan Koordinasi, Sosialisasi Pembinaan Teknis dan Penegakan Hukum Strategis oleh Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (2/6/2026), bertempat di Aula Polres Mukomuko.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Madyana, S., dan Kanit Tipidter IPDA Zhoffi Mahari P. Siagian, S.Tr.K. Turut hadir unsur pemerintah daerah dan instansi terkait, di antaranya Camat Teras Terunjam Iskameri, Kadis Apdesi Apriansyah, Auditor Muda Akira, serta sejumlah pejabat teknis dan personel Satreskrim Polres Mukomuko.

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim menjelaskan peran strategis Penyidik Polri sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), penyidik terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) menegaskan bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,

serta wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Dijelaskan juga bahwa pemahaman yang sama terhadap ketentuan KUHAP baru menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih efektif antara Polri dan PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Saat diwawancarai, AKP Panji Nugraha mengatakan “Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Polri sebagai Korwas PPNS akan terus melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan teknis ini, Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta penegakan hukum yang efektif di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Editor: Ogi Mansyah