Interaktif News – Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan distributor pupuk CV. Mandiri Sejahtera dengan Terdakwa LT kembali digelar, Senin, (05/06/26).

Sidang lanjutan yang digelar di PN Bengkulu ini menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Ilham Apriansyah dan Mira Mardiani, keduanya adalah sales pupuk CV. Mandiri Sejahtera.

Saksi Ilham Apriansyah mengakui menyetorkan uang hasil penjualan pupuk ke Terdakwa LT selaku bagian keuangan perusahaan. Total uang yang disetor bahkan mencapai Rp. 1.000.135.000.

“Kalau dari penjulan saya (hasil penjualan pupuk untuk wilayah Seluma, Manna, dan Kaur) ada diangka 1.000.135.000” kata Ilaham Apriansyah ketika ditanya majelis hakim.

Angka tersebut berdasarkan data-data hasil penjulan yang dimiliki Ilham Apriansyah sejak bekerja sebagai sales di CV. Mandiri Sejahtera pada awal bulan Januari tahun 2025.

“Sejak saya bekerja awal tahun 2025” kata Ilham, “ada data-datanya” tanya Hakim, “ada pak” timpal Ilham.

Sementara, saksi Mira Mardiani selaku Staf Administrasi menjelaskan alur keuangan perusahaan. Uang hasil penjualan pupuk dari para sales disetor dulu ke Terdakwa, kemudian dimasukkan ke dalam brankas.

Selain itu, Mira juga menjelaskan ke mejelis hakim tentang akses atau kunci ke brankas uang perusahaan. Selain dirinya yang memiliki akses, juga dimiliki staf admin lain bernama Yussi.

Di akhir pemeriksaan, Majelis Hakim juga mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ditambah maupun dikurangi karena dapat

menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jadi saya ingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena kalau tidak, akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar hakim mengingatkan saksi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan manajemen perusahaan atas laporan keuangan hasil penjualan pupuk yang terindikasi tidak sesuai. Perusahaan kemudian berinisitif melakukan audit dan menemukan dugaan penggelapan miliaran rupiah.

Hasil audit untuk tahun 2025, perusahaan menemukan Rp 3,2 miliar dan audit tahun 2022-2024 juga ditemukan laporan keuangan yang tidak sesuai mencapai Rp 3,7 miliar. Dengan demikian, total uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh Terdakwa mencapai Rp 6,9 miliar.

Reporter: Irfan Arief