Rumah Mufran Imron Digeledah Polda

Polda Bengkulu

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu 

Interaktif News – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, hari ini (08/03/21) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di 3 lokasi diantaranya rumah ketua KONI di Sukajadi, Kantor KONI, serta rumah/kantor Mufran Imron di BTN Padang Harapan.

”Dari ketiga lokasi tersebut kita menyita dokumen-dokumen serta 2 unit PC” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai sejauh ini pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi guna melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tindak dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.

”Penggeledahan kita lakukan guna melengkapi berkas penyidikan setelah adanya surat penetapan penggeledahan dari pengadilan” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini penggeledahan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih berlangsung dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu Kompol Imam Wijayanto. [***]

Editor: Alfridho AP