Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu.com

Interaktif News, Lebong – Kepolisian Polres Lebong berhasil mengamankan seorang PF seorang PNS warga Jl Graha Timur Indah Estate 3 RT 015 RW 004 Kelurahan Timur Indah kecapatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Unit Tipidter pada Selasa (15 Oktober 2019) bahwa telah terjadi tindak pidana yang diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Tersangka nya merupakan seorang PNS berinisial PF (35).

Dari lokasi kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 12 pcs NYX Nail Polish , 6 PCS NYX Wonder Stick, 6 Pcs Cover Naked, 1 Pcs NYX Nail Polis, 22 Pcs Aneka Lipstik, 4 Pcs Kyle lipstick, 23 Pcs M.A.C Waterproof eyeliner, 6 Pcs 3D 24 H Revlon Lipgloss, 5 Pcs naked 3, 6 Pcs Make Up Studio.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut, kepolisian Polres Lebong juga melakukan pemeriksaan atas pelaku PF.

Penulis: Rr. Reza Agustia Wardani/Tribratanewsbengkulu.com