Tampak alat peraga kampanye yang bertebaran di zona hijau Kabupaten Seluma, Foto: Dok 

Interaktif News –  Meski zona hijau untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) belum ditetapkan, tetapi seperti Baliho bakal calon Legislatif (Bacaleg) hingga bendera, spanduk dan umbul-umbul sudah menjamur di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Bawaslu Seluma sempat bersurat ke Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut yang sudah menganggu tata kota namun himbauan itupun tidak dihiraukan hingga terkesan abai.

Komisioner Bawaslu Seluma Kordiv Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Medy Zalega mengatakan berdasarkan PKPU no 15 tahun 2023, alat peraga kampanye (APK) belum dapat dilakukan pemasangan. Tetapi kenyataannya APK sudah menjamur di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Seluma.

“Imbauan terus kita lakukan, jangan dulu pasang alat peraga kampanye sebelum tanggal 28 November 2033-10 Febuari masa kampanye diberlakukan. Namun, nyatanya APK masih berhamburan,” ucap Medy Zalega, Kamis kemarin (9/11/2023).

Medi mengaku, untuk saat ini baru melakukan kordinasi dengan instansi pemerintahan, mengenai langkah – langkah apa saja yang akan dilakukan dalam penertiban APK yang banyak terpasang di Kabupaten Seluma.

“Kini cuma bisa menghimbau kepada partai politik agar bisa menertibkan APK sebelum masa kampanye, mungkin langkah itu yang kami lakukan untuk saat ini” ungkap dia.

Sementara Bawaslu Kabupaten Seluma hingga kini belum bisa melakukan langkah tegas guna menindaklanjuti hal yang berkaitan terhadap alat peraga kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye yang sudah ditentukan. Disisi lain, tampak di Kabupaten/ kota sudah mulai ada penertiban soal Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra